9 Fakta Pembunuhan Elvina, Bermula Dari Penemuan Mayat Dalam Kardus

- 10 Mei 2020, 13:02 WIB
TERSANGKA pembunuhan gadis dalam kardus di Komplek Cemara Sari, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.*
TERSANGKA pembunuhan gadis dalam kardus di Komplek Cemara Sari, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.* /Tribratanews Polda Sumut

ZONA BANTEN  - Beberapa waktu lalu, warga Deli Serdang dikagetkan dengan penemuan mayat seorang wanita di dalam kotak kardus.

Mayat dalam kardus ini ditemukan di daerah Komplek Cemara Sari, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu malam, 6 Mei lalu.

Dari penemuan mayat tersebut, terdapat beberapa fakta, menyangkut peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku, 2 diantaranya merupakan warga setempat. 

Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan wanita dalam kardus di Deli Serdang, Sumut, seperti yang dihimpun oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 9 Fakta Pembunuhan Elvina di Sumut, Pelaku Napi Asimilasi Corona hingga Ibu Bantu Proses Mutilasi :

Baca Juga: Roy Kiyoshi Jadi Tersangka, Pengacara: Roy Beli Obat Itu Karena Sakit

1.Korban bernama Elvina (21) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah kardus pada malam itu. Saat itu muncul dugaan korban dibunuh akibat masalah asmara.

2.Di lokasi , petugas menemukan ‘surat cinta’ yang diduga ditulis pelaku. "Saya sangat mencintai Elvina, sehingga saya membunuh karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri, saya cinta Elvina," tertulis dalam secarik kertas, dikutip dari Tribratanews Polda Sumut.

PIHAK kepolisian menemukan selembar surat cinta di lokasi temuan mayat perempuan di dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).*
PIHAK kepolisian menemukan selembar surat cinta di lokasi temuan mayat perempuan di dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).*

3. Di lokasi yang sama polisi juga menemukan seorang pria, Michael (22) yang sempat diduga sebagai kekasih korban. Pria tersebut ditemukan dalam kondisi telah minum obat nyamuk.

Baca Juga: Ada Apakah Ini ? Sule Pamit Mundur Dari Dunia Entertainment?

"Pacarnya laki-laki minum obat nyamuk, ceweknya penuh luka, sempat dimasukkan ke kardus ceweknya," kata warga di lokasi, dikutip dari ANTARA.

4. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata Kepolisian Polrestabes Medan menemukan fakta baru. Michael bukanlah pelaku utama yang membunuh korban. Pelaku utama yang tega membunuh Elvina diketahui adalah Jeffry (24) warga Komplek Cemara Asri.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon dalam konferensi persnya pada Jumat, 8 Mei 2020 lalu mengatakan, korban dibunuh usai diajak pelaku Jeffry ke TKP.

Sesampainya di TKP, Jeffry mencoba mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Mendapat perlawanan dari korban, Jeffry lantas mendorongnya hingga tak sadarkan diri.

Baca Juga: Beredar Video Youtuber Prank Sembako Kena Pelonco Dalam Tahanan

"Setelah tak sadarkan diri, kemudian J menyetubuhi korban sebanyak satu kali," jelas Jhonny.

Usai menyalurkan nafsu bejatnya, Jeffry kemudian menusuk korban di bagian dada dan perut.

5. Usai membunuh, Jeffry meminta bantuan temannya, Michael untuk membeli botol bensin.

Saat itu, Michael juga mencoba menghubungi ibu Jeffry, TS, yang kemudian datang ke TKP.

Saat datang, TS membawa kardus dan lakban dalam gudang rumah, dan mencoba memasukkan jenazah korban ke dalam kardus.

Baca Juga: Sempat Viral Berpenghasilan Minim, Abah Tono Ternyata Punya Rumah Tingkat dan Motor

"Sebelum dimasukkan ke dalam kardus, tersangka J membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan," ucap Jhonny.

6. Michael Dipaksa Minum Obat Nyamuk dan Berpura-pura Jadi Pelaku Utama Pembunuhan

Hadirnya TS, membuat J langsung mengintimidasi temannya, Michael, untuk mau berpura-pura menjadi pelaku pembunuhan. M diketahui diminta menulis 'surat cinta' untuk mengelabui polisi. Selain itu, M juga dipaksa meminum obat nyamuk, seolah-olah pembunuhan ini hanya perbuatan M seorang.

7.Meski sudah memutar otak untuk mengelabui polisi, nyatanya Kepolisian Polrestabes Medan berhasil mengendusnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka," lanjutnya.

Baca Juga: Ganjar Apresiasi Kota Tegal Yang Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19

8.Dua Pelaku Ternyata Napi Asimilasi yang Bebas karena Corona

Setelah ditangkap, fakta baru terkait dua orang pelaku pun terungkap. Ternyata, tersangka Jeffry dan Michael merupakan mantan narapidana yang ditangkap karena kasus pencabulan anak. Keduanya diketahui baru saja bebas berkat program asimilasi virus corona pada 7 April 2020 lalu.

"Keduanya merupakan mantan narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Di mana, tersangka M kasusnya ditangani oleh Polrestabes Medan, dan tersangka J ditangani oleh Polda Sumut," ungkap Jhonny.

9.Terancam Hukuman Mati

Kini, ketiganya akan mempertanggung jawabkan perbuatannya usai tega membunuh seorang wanita. Jhonny mengatakan, Ketiganya akan dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.*** (Agil Hari Santoso)

 

 

 

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso meninggal dunia

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB Pikiran-Rakyat.com Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x