Beredar Video Youtuber Prank Sembako Kena Pelonco Dalam Tahanan

- 9 Mei 2020, 19:57 WIB
BEREDAR video aksi perpeloncoan pada Ferdian Paleka dan rekannya oleh narapadina.*
BEREDAR video aksi perpeloncoan pada Ferdian Paleka dan rekannya oleh narapadina.* //Facebook/ Dika Maul

ZONA BANTEN – Ferdian Paleka, seorang Youtuber yang baru-baru ini menjadi perbincangan karena membuat video prank sembako isi sampah telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Bersama rekan-rekannya, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Tak lama berselang dari dalam tahanan, mereka mendapat perundungan dari tahanan yang lain. Anehnya, perundungan tersebut dapat terekam dalam sebuah video.

Video perundungan yang terjadi pada Ferdian Paleka dan temannya terjadi sejak Sabtu pagi dan langsung ramai di media sosial.

Baca Juga: Tim Satgas Covid-19 Palembang Jaring Pengguna Jalan Tanpa Masker

Dalam video tersebut, Ferdian Paleka hanya menggunakan celana dalam dan mendapatkan perundungan dari tahanan lainnya.

Tak hanya itu, Ferdian Paleka dan dua temannya diminta oleh tahanan lain untuk masuk ke tong sampah.

Ferdian Paleka yang rambutnya sudah digunduli juga diminta untuk push up dan sit up oleh para tahanan di video itu.

Mengenai kabar ini, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya membenarkan hal tersebut. Ulung mengatakan Ferdian Paleka mendapatkan perundungan dari tahanan lain lantaran tidak suka dengan kehadiran kelompok ini , seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Ferdian Paleka Alami Perundungan di Penjara, Dimasukkan Tong Sampah dan Hanya Gunakan Celana Dalam

Baca Juga: Sempat Viral Berpenghasilan Minim, Abah Tono Ternyata Punya Rumah Tingkat dan Motor

"Video viral di dalam tahanan memang benar, itu terjadi karena para tahanan tidak suka terhadap kelompok ini, karena memberikan bantuan berisi sampah," kata Ulung di Bandung, Sabtu 9 Mei 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x