ZONA BANTEN – Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Roy Kiyoshi sebagai tersangka terkait penyalah gunaan narkoba.
Penyidik pun menyatakan memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup menguatkan dari penggeledahan rumah Roy serta dari hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung Benzodiasepine.
Dari penggeledahan di rumah Roy, polisi menemukan 21 butir obat-obat jenis psikotropika tersebut. Dalam penangkapan dan penggeledahan ini, petugas juga menggunakan alat pelindung diri (APD).
Baca Juga: Beredar Video Youtuber Prank Sembako Kena Pelonco Dalam Tahanan
Roy Kiyoshi yang berprofesi sebagai paranormal ini akhirnya resmi ditahan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, penahanan mulai Jumat 8 Mei kemarin pukul 16.30 WIB penandatanganan surat penahanan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 9 Mei 2020 seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Roy Kiyoshi Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka, Pengacara: Dia Itu Sakit
Baca Juga: Ada Apakah Ini ? Sule Pamit Mundur Dari Dunia Entertainment?
Roy Kiyoshi yang bernama lengkap Roy Kurniawan kedapatan membeli obat golongan psikotropika secara online (daring).
Vivick belum merinci lebih jauh pembelian obat golongan psikotropika melalui daring oleh Roy Kiyoshi menggunakan aplikasi perdagangan elektronik (e-commerece) atau melalui cara lain.
Namun, pengacara Henry Indraguna mengatakan obat-obat dumolid nitrazepan tersebut bisa dibeli lewat e-commerce.