9.Terancam Hukuman Mati
Kini, ketiganya akan mempertanggung jawabkan perbuatannya usai tega membunuh seorang wanita. Jhonny mengatakan, Ketiganya akan dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.*** (Agil Hari Santoso)
Baca Juga: Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso meninggal dunia