Akun Pembelajaran (belajar.id) dari Kemendikbud-Ristek, Inilah 4 Kategori Pengguna yang Bisa Menggunakannya

- 21 Februari 2022, 19:38 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay

ZONABANTEN.com – Belajar.id merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam bentuk Akun Pembelajaran.

Layanan ini dapat digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi untuk menunjang kegiatan pembelajaran seperti Platform Merdeka Mengajar dan fitur dari Google for Education.

Lalu, siapa saja yang bisa mengakses layanan ini?

Baca Juga: Teknik Pomodoro, Cara Manfaatkan Waktu Belajar Secara Efisien

Dikutip ZONABANTEN.com dari Situs Resmi Belajar.id, Pihak-pihak yang dapat menggunakan atau memiliki Akun Pembelajaran antara lain:

1. Peserta Didik

  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • SD dan Program Paket A kelas 1-6
  • SMP dan Program Paket B kelas 7-9
  • SMK kelas 10-13, dan
  • Sekolah Luar Biasa (SLB) kelas 5-12

2. Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

3. Tenaga Kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah

  • Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah),
  • Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Baca Juga: Belajar Mengatasi Rasa Malas, dengan Metode Teknik Satu Menit dari Negara Jepang

4. Dinas Pendidikan

Halaman:

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Pusat Bantuan Akun Pembelajaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah