Preman Pemalak Kendaraan Ancam Polisi,Pelaku Diamankan di Deli Serdang

- 8 Mei 2020, 15:30 WIB
SEBUAH video viral di akun Instagram menunjukan beberapa preman yang melakukan praktek punglik mengintimidasi anggota kepolisian di medan
SEBUAH video viral di akun Instagram menunjukan beberapa preman yang melakukan praktek punglik mengintimidasi anggota kepolisian di medan /Instagram.com/@inimedanbungg

"JU alias AG (40) merupakan warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang," tutur akun resmi Instagram @Polrestadeliserdang pada Kamis, 7 Mei 2020.

Pelaku bisa dikenai pasal 355 ayat (1) jo Pasal 212 KUH dengan ancaman pidana hukuman satu tahun penjara.*** (Tim Zona Banten/ Alza Ahdira)

 

 

 

 

Baca Juga: Pandemi Berlanjut, Formappi: Kepala Daerah Bisa Usulkan Penundaan Pilkada 

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah