"JU alias AG (40) merupakan warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang," tutur akun resmi Instagram @Polrestadeliserdang pada Kamis, 7 Mei 2020.
Pelaku bisa dikenai pasal 355 ayat (1) jo Pasal 212 KUH dengan ancaman pidana hukuman satu tahun penjara.*** (Tim Zona Banten/ Alza Ahdira)
Baca Juga: Pandemi Berlanjut, Formappi: Kepala Daerah Bisa Usulkan Penundaan Pilkada