Preman Pemalak Kendaraan Ancam Polisi,Pelaku Diamankan di Deli Serdang

- 8 Mei 2020, 15:30 WIB
SEBUAH video viral di akun Instagram menunjukan beberapa preman yang melakukan praktek punglik mengintimidasi anggota kepolisian di medan
SEBUAH video viral di akun Instagram menunjukan beberapa preman yang melakukan praktek punglik mengintimidasi anggota kepolisian di medan /Instagram.com/@inimedanbungg

ZONA BANTEN – Praktek intimidasi dapat terjadi dimana saja dan kepada siapa saja. 

Seperti yang viral baru-baru ini, sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram bernama @inimedanbungg pada Kamis, 7 Mei 2020.

Video ini menjadi viral karena dirasa meresahkan. Dalam video ini, yang menjadi korban adalah petugas kepolisian Aipda Rinkon Manik.

Video yang diunggah memperlihatkan beberapa orang preman mengancam seorang anggota kepolisian karena merasa terganggu saat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan yang melintas.

Baca Juga: Aktor Senior Adi Kurdi, Pemeran Abah Keluarga Cemara Meninggal Dunia

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 6 Mei 2020 di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa pukul 14.15 WIB.

Saat itu, seorang anggota kepolisian bernama Aipda Rinkon Manik sedang mengatur lalu lintas.

 

Didekatnya, ada seorang preman pelaku pungutan liar bernama JU yang diketahui kerap kali meminta pungutan liar terhadap kendaraan yang melintasi di lokasi tersebut.

Gerah dengan adanya anggota kepolisian di dekatnya, JU bersama teman-temannya pun langsung menghampiri Aipda Rinkon Manik.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Mengapresiasi Pengembalian BLT Oleh Warga Di Banyumas

JU bersama kelompoknya terlihat melakukan intimidasi terhadap anggota kepolisian tersebut.

"Saya bertanya Anda sebagai apa. Saya tahu Anda seorang polisi. Tapi disini Anda sebagai apa?," tanya salah seorang yang diduga melakukan praktik pungli disana.

Bahkan ada salah seorang preman yang terang-terangan melakukan provokasi terhadap Aipda Rinkon Manik.

"Kau tidak ada artinya di sini, Tau Kau?!," ujar salah seorang preman tersebut. 

Baca Juga: Youtuber Prank Sembako Dinihari Tadi Akhirnya Ditangkap Polisi

Pihak kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas.  JU (40) tersangka dari praktek pungli dan intimidasi terhadap kepolisian di Tanjung Morawa Medan sudah ditangkap Kepolisian Deli Serdang.

JU (40) tersangka dari praktek pungli dan intimidasi terhadap kepolisian di Tanjung Morawa Medan sudah ditangkap Kepolisian Deli Serdang
JU (40) tersangka dari praktek pungli dan intimidasi terhadap kepolisian di Tanjung Morawa Medan sudah ditangkap Kepolisian Deli Serdang Instagram.com/@polrestadeliserdang

"JU alias AG (40) merupakan warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang," tutur akun resmi Instagram @Polrestadeliserdang pada Kamis, 7 Mei 2020.

Pelaku bisa dikenai pasal 355 ayat (1) jo Pasal 212 KUH dengan ancaman pidana hukuman satu tahun penjara.*** (Tim Zona Banten/ Alza Ahdira)

 

 

 

 

Baca Juga: Pandemi Berlanjut, Formappi: Kepala Daerah Bisa Usulkan Penundaan Pilkada 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah