Bingung Cara Daftar DTKS 2022? Ikuti Panduan Pendaftaran Berikut, Bisa Secara Online dan Offline

- 16 Februari 2022, 17:47 WIB
Bingung cara Daftar DTKS 2022? Ikuti Panduan Pendaftaran Berikut, bisa secara Online dan Offline / Situs Resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Bingung cara Daftar DTKS 2022? Ikuti Panduan Pendaftaran Berikut, bisa secara Online dan Offline / Situs Resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia /

ZONABANTEN.com – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan program berupa bantuan sosial dan memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Hal ini meliputi Pemerlu Pelayanan Kesehatan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, pada BAB II Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial – Bagian Kelima: Penggunaan,

Bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Baca Juga: Seputar Bansos: Seperti Apa Konsep e-Warong, Mitra Bansos Kemensos?

Dengan demikian, DTKS dapat digunakan oleh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah atau kota, perangkat daerah, dan masyarakat.

Dikutip ZONABANTEN.com dari Situs Resmi Pusdatin dan DTKS Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta Pikiran Rakyat Depok.com, untuk pendaftaran secara online dan offline bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran secara Offline
  2. Masyarakat mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Lurah dengan membawa KTP dan KK.
  3. Kepala Desa atau Lurah melaksanakan musyawarah Desa atau Kelurahan.

Hal ini dilakukan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

  1. Data hasil musyawarah Desa atau Kelurahan disampaikan Kepala Desa atau Lurah ke Bupati atau Wali Kota melalui camat.
  2. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
  3. Bupati atau Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi dan validasi ke SIKS-NG dengan mengupload Surat Pengesahan Bupati atau Wali Kota dan Berita Acara Musyawarah Desa atau Kelurahan.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: PR Depok dtks.kemensos.go.id Pusdatin Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x