Persiapan Haji 1443 H/2022 M, Ini 10 Poin Penjelasan dari Menag

- 16 Februari 2022, 16:37 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1443 H/2022 M / Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1443 H/2022 M / Kemenag /

ZONABANTEN.com - Rapat kerja Menteri Agama (Menag) dan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M dilaksanakan, Rabu, 16 February 2022.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.

Pria yang dianggap Gusmen itu mengikuti rapat secara daring dari Rembang.

Hadir secara langsung di Gedung DPR, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief beserta jajarannya.

Baca Juga: Ajukan Raperda RTRW, Andika Hazrumy: Atasi Permasalahan Aktual Tata Ruang 20 Tahun ke Depan

Dalam rapat tersebut, Menag menyampaikan 10 hal terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Pertama, kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Yaqut menyampaikan, kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.

"Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya," tuturnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Kamu Menulis Huruf X akan Ungkap Karaktermu

Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Menag menyampaikan, salah satu tahapan persiapan adalah dilakukannya MoU tentang penyelenggaraan ibadah haji.

"Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M," lanjutnya.

Baca Juga: Dana Tidak Kunjung Datang? Begini Cara Melaporkan Bansos Salah Sasaran, Tidak Perlu Takut Lagi!

Ketiga, pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan, apabila tahun ini ada pemberangkatan.

Gusmen mengatakan, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.

"Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," jelas Gusmen.

Baca Juga: Artis Senior Dorce Gamalama Meninggal Dunia, Terpapar Covid-19

Keempat, skenario penyelenggaraan ibadah haji.

Gusmen memaparkan, mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi.

Ketiganya adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji.

Gusmen menyampaikan, pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh.

Baca Juga: Belum Dapat Bansos PKH 2022? Lakukan Pendaftaran DTKS Melalui Link dan Cara Berikut

Kelima, waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan  berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H /5 Juni 2022 M.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari," kata Menag.

Keenam, pelayanan jemaah haji di Arab Saudi.

Menag mengutarakan telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Terakhir Kim Seon Ho? Kabar Terbaru, Memberikan Donasi Untuk Yayasan Leukimia Anak di Korea

"Insya Allah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi," sambungnya.

Ketujuh, pelayanan di embarkasi haji.

Kementerian Agama terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi.

Antara lain melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.

Kedelapan, Kementerian Agama akan memberikan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom).

Baca Juga: Cair Rp10,8 Juta di Februari 2022, Segera Cek Penerima Bansos PKH Melalui Cek Bansos.kemensos.go.id

Tujuannya, untuk memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Karu dan Karom.

"Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp1.250 ribu per orang," jelas Yaqut.

Kesembilan, pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan luar negeri.

Gusmen mengatakan, pihaknya telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M.

Pembinaan Jemaah Haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kab/Kota.

Baca Juga: Sedang Jalani Hubungan Jarak Jauh? Coba Terapkan 8 Tips dari Para Ahli Berikut Ini

Manasik di tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa.

Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali.

"Selain manasik, jemaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji," terang Gusmen.

Sementara itu, pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.

Baca Juga: Poster Terbaru Drama ‘Soundtrack #1’ Tampilkan Park Hyung Sik dan Han So Hee yang Terjebak Friendzone

Kesepuluh, mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M.

Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah.

Pertama, Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.

Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah.

Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x