Pemerintah Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari Buat PPLN, Ini Syaratnya

- 16 Februari 2022, 14:20 WIB
Pemerintah Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari Buat PPLN, Ini Syaratnya
Pemerintah Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari Buat PPLN, Ini Syaratnya /PEXELS.com/Skitterphoto

ZONABANTEN.com - Mulai Rabu, 16 Februari 2022, pemerintah umumkan untuk memperpendek masa karantina menjadi 3 x 24 jam atau 3 hari bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN.

Dilansir dari PMJ News, aturan berlaku berdasarkan Surat Edaran Satuan Petugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 Februari 2022.

Aturan tersebut berlaku bagi kedatangan PPLN yang sudah menerima vaksin booster Covid-19.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Sembako BPTN Februari 2022, Cek KPM Hanya dengan KTP

"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," ujar Letjen TNI Suharyanto, Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Selain itu, bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun dan butuh perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tuanya atau pengasuhnya.

Sementara itu, bagi PPLN yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap sebanyak dua dosis wajib melaksanakan masa karantina selama 5 x 24 jam atau 5 hari.

Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama perlu menjalani masa karantina lebih panjang, yaitu 7 hari.

Baca Juga: Seputar Bansos: Kenali Program Sembako, Perpanjangan Tangan dari BPNT

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan," jelas Satgas.

Sebelumnya, hal ini pernah disinggung oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Marves RI pada 14 Februari 2022 lalu.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Luhut menerangkan bahwa pemerintah berencana memangkas masa karantina jadi 3 hari bagi PPLN, warga negara asing, atau warga negara Indonesia yang telah mendapatkan vaksin booster.

"Mulai minggu depan bagi PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari dengan syarat tetap melakukan entry dan exit tes PCR. Kemudian exit tes PCR di hari ketiga di pagi hari," terang Luhut.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah