Segera! Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih akan Diterbitkan BPJPH

- 14 Februari 2022, 20:21 WIB
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham / Kemenag
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham / Kemenag /

Aqil menyatakan, dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan.

Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia.

Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda, dan tidak saling intervensi.

Baca Juga: Ada Peserta Bansos PBI dan BPJS Non PBI, Simak Perbedaan Manfaatnya!

"Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," pungkasnya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki menambahkan, PT Biotis Pharmaceutical Indonesia telah mendaftarkan proses sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih kepada BPJPH pada 25 November 2021.

"Nama produk yang didaftarkan Vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated. Setelah verifikasi petugas BPJPH, produk diteruskan audit ke LPH, yakni LPPOM MUI. Proses audit LPH itu baru selesai pada 6 Februari 2022," ungkapnya

Setelah diaudit oleh LPPOM, MUI menggelar sidang fatwa pada 7 Februari 2022 dan menerbitkan penetapan kehalalan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos PBI Sudah Cair, Sudah Terdaftarkah Nama Anda di DTKS?

Menurut Mastuki, saat ini ketetapan halal beserta lampirannya dari MUI dalam proses unggah ke Sistem Informasi Halal (Sihalal) BPJPH.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah