ZONABANTEN.com - Bansos PBI adalah program bansos yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Saat ini, peserta BPJS Kesehatan dibagi ke dalam dua kelompok yaitu peserta PBI Jaminan Kesehatan dan bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan.
1. PBI Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah agar terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Masyarakat yang tergolong sebagai peserta PBI ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya.
Manfaat yang diterima oleh peserta program BPJS PBI dan BPJS Non PBI ada perbedaan sebagai berikut :
1. BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Peserta hanya untuk kelas BPJS Kelas III dan hanya dapat berobat di fasilitas tingkat 1 puskesemas kelurahan.
- Peserta BPJS PBI yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika dirawat.
- Anggota BPJS PBI tidak perlu membayar iuran sendiri.
- Untuk peserta Non Penerima Bantuan Iuran dapat mendaftarkan diri secara pribadi baik melalui perusahaan atau datang langsung ke kantor BPJS jika ingin menjadi peserta mandiri