ZONABANTEN.com - Sebentar lagi Vaksin Merah Putih akan mendapatkan sertifikat halal.
Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) segera menerbitkan sertifikat halal bagi Vaksin Merah Putih.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.
Menurutnya, penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses Sertifikasi Halal.
Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” tegas Muhammad Aqil Irham di Surabaya.
Penerbitan sertifikat halal ini setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).
Baca Juga: SELAMAT Bansos PBI Februari 2022 Sudah Cair, Ikuti Langkah di Artikel ini Untuk Mendapatkannya