LENGKAP! Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online dan Offline

- 13 Februari 2022, 21:27 WIB
Tata aturan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta yang meninggal dunia
Tata aturan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta yang meninggal dunia /Pixabay.com

ZONABANTEN.com – Prosedur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu klaim JHT di kantor cabang dan klaim JHT online.

Di mana pada kedua cara klaim JHT tersebut, membahas tentang Dasar Hukum, Persyaratan, Pengecekan Status Klaim, dan Prosedur Layanan di Kantor Cabang.

Dilansir ZONABANTEN.com dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini prosedur klaim JHT yang bisa kamu ikuti.

Baca Juga: Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Cair Saat Usia 56 Tahun

Prosedur Klaim JHT Di Kantor Cabang

  1. Dasar Hukum

            - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256).

            -Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

  1. Persyaratan

            - Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

            - Kartu Keluarga (KK)

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah