Wacana Pembentukan Tim Pengawas Dapat Bongkar Mafia Minyak Goreng

- 8 Februari 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Foto ilustrasi/pixabay/neufal54

ZONABANTEN.com – Wacana pembentukan tim pengawas yang terdiri dari berbagai unsur termasuk penegak hukum dapat menjadi sarana untuk membongkar dugaan mafia minyak goreng yang mencuat.

Hal pembentukan Tim Pengawas ini merupakan penilaian dari beberapa praktisi terkait dengan polemik mafia minyak goreng ini

"Tim terdiri dari kementerian terkait, kepolisian dan kejaksaan. Tim ini harus kuat karena berhadapan dengan mafi  yang ditengarai mempunyai jaringan luas," kata Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Jarang Diketahui Orang, Ternyata Ini 5 Manfaat Unik dari Minyak Kayu Putih

Mulyanto memohon Pemerintah untuk tidak segan menindak siapapun yang terbukti mengacaukan sistem produksi dan distribusi minyak goreng, sebab perbuatan mafia minyak goreng ini dinilai telah menyengsarakan masyarakat.

“Hari ini masih banyak laporan masyarakat, bahwa minyak goreng curah sulit ditemui di pasaran. Untuk itu pemerintah mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng ini untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan DMO (Domestic Market Obligation),” terang Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan untuk memperhatikan dari pengalaman DMO batu bara, pemerintah perlu melaksanakan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal.

Bahkan bila perlu, ujar dia, dapat pula untuk dibderikan sanksi tegas dengan pencabutan izin ekspor atau izin produksi.

Baca Juga: Penuhi Ketersediaan Masyarakat, ID FOOD Distribusikan 12 Ton Minyak Goreng

Telah diketahui bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur dan menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO).

Lewat kebijakan DMO yang ditetapkan oleh Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diharuskan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara aturan dan kebijakan DPO menetapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah