Kecelakaan Bus di Imogiri, Jasa Raharja: Seluruh Korban Mendapat Santunan

- 7 Februari 2022, 12:15 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono/ Kementerian BUMN
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono/ Kementerian BUMN /

ZONABANTEN.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu, 6 Februari 2022 di Jl Mangunan, Imogiri Kabupaten Bantul, Provinsi DIY.

Sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.

Baca Juga: Parah! Austria Diguncang Lebih dari 100 Longsoran Salju, Sembilan Orang Tewas dalam Tiga Hari

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dalam siaran persnya menyampaikan, “Seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.”

Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: Vaksin Booster Gratis, Begini Cara Cek Jadwalnya di PeduliLindungi

Khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.

Rivan kemudian melanjutkan, “Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.”

“Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut” jelas Rivan.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kementerian BUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x