Tim Penyidik Bareskrim Polri Belum Memperoleh Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni

- 5 Februari 2022, 18:36 WIB
Pegiat media sosial Adam Deni.
Pegiat media sosial Adam Deni. //PMJ News

ZONABANTEN.com – ­ Kasus unggahan dokumen elektronik ke media sosial tanpa izin atau akses ilegal Adam Deni, Tim Penyidik Bareskrim Polri pun belum memperoleh surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni sebagai tersangka.

"Sudah dicek, kami belum terima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 Februari 2022.

Dedi mengatakan, setiap tersangka berhak untuk mengajukan permohonan penundaan penahanan kepada penyidik, kemudian permohonannya akan melalui proses evaluasi untuk menentukan apakah akan diterima atau tidak.

Baca Juga: Indonesia Kirimkan 22 Wakilnya dalam Kejuaraan Bulutangkis All England 2022

"Itu merupakan hak konstitusional tersangka. Nanti penyidik akan melakukan asesmen untuk mengabulkannya atau tidak, semua menjadi pertimbangan dari penyidik," jelasnya.

Sebelum itu, penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka sesudah diringkus pada Selasa, 1 februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Empat WNA Pelaku Pengeroyokan di Kuta-Bali Ditahan Rudenim Denpasar

Ramadhan menjelaskan bahwa Adam Deni diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan dokumen elektronik milik orang lain yang diunggah dan diserahkan tanpa izin.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x