Penyelidikan kasus ini dimulai ketika polisi Pada tanggal 1 Januari 2022, menerima pengaduan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Cyber Crime yang dilaporkan oleh seorang berinisial SYD.
Perihal kasus ini, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***