Menurut Menteri Perdagangan, Petani Sawit Tak Boleh Dirugikan DMO dan DPO Minyak Goreng

- 31 Januari 2022, 12:38 WIB
Menteri Perdagangan Lutfi beserma Isterinya
Menteri Perdagangan Lutfi beserma Isterinya /Instagram @bianca.alinda

ZONABANTEN.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak boleh rugikan petani sawit.

Hal ini diutarakan oleh Mendag sebagai Langkah kebijakannya untuk memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng agar terjangkau masyarakat.

“Harga Rp9.300 per kilogram (kg) adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO”.

“ Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalah artikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO," sebut Mendag lewat pernyataannya  di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Menko Perekonomian: Masyarakat Tak Perlu Khawatirkan Stok Minyak Goreng

Hal ini, lanjut Mendag Lutfi, telah memberikan keresahan petani sawit.

Selayaknya penentuan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melaksanakan penawaran harga sebagaimana harga DPO.

Penegasan tersebut sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menetapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang memakai bahan baku CPO.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Edy Mulyadi Bawa Pakaian dan Peralatan Mandi

Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300 per kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300 per kg.

“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” papar Mendag Lutfi.

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi.

Ketegasan ini disebutkan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x