Maraknya Pembajakan, Kemenperin Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku IKM

- 24 Januari 2022, 13:34 WIB
Dirjen IKMA, Reni Yanita sosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di dunia industry/kemenperin
Dirjen IKMA, Reni Yanita sosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di dunia industry/kemenperin /

Hal tersebut dilakukan untuk pelaku IKM paham bahwa perlindungan itu ada dan perlu diupayakan.

Baca Juga: Stok Minyak Goreng Aman, Kemenperin: Minyak Goreng Bagi Masyarakat dengan Harga Terjangkau

“Apalagi apabila terdapat inovasi dan keunikan di dalam produk industri tersebut,” ujarnya.

Sepanjang 2021, Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Ditjen IKMA telah melayani konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual kepada 643 orang.

Konsultasi itu terkait merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang dan indikasi geografis.

Pemohon konsultasi berasal dari IKM dan pembina IKM di pusat dan daerah, yang dilakukan melalui online, email, dan aplikasi WhatsApp.

 “Capaian tersebut, terbagi atas konsultasi kepada 223 orang pada triwulan I, 124 orang pada triwulan II, 132 orang pada triwulan III, dan 164 orang pada triwulan IV,” sebut Reni.

Klinik KI Ditjen IKMA telah mendaftarkan sebanyak 192 merek dan lima desain industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada triwulan IV/2021.

Baca Juga: Hingga Kemarin 124 Juta Orang Bervaksin, PPKM Dimohonkan Dievaluasi

“Sehingga total merek yang sudah didaftarkan selama tahun 2021 sebanyak 394 merek, enam desain industri, dan satu indikasi geografis,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x