Maraknya Pembajakan, Kemenperin Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku IKM

- 24 Januari 2022, 13:34 WIB
Dirjen IKMA, Reni Yanita sosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di dunia industry/kemenperin
Dirjen IKMA, Reni Yanita sosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di dunia industry/kemenperin /

ZONABANTEN.com - Kementerian Perindustrian (kemenperin) terus memberikan sosialisasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di dunia industri.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan, “Kesadaran tentang perlindungan kekayaan intelektual ini sangat penting bagi pelaku industri karena agar tidak terjadi penyalahgunaan karya intelektual oleh pihak lain di dalam dan luar negeri.”

“Selain itu, agar IKM memiliki citra positif karena telah memiliki perlindungan hukum ketika terjadi persaingan usaha,” kata Reni, Senin, 24 Januari 2022.

Perlindungan kekayaan intelektual juga mencakup pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Upaya strategis ini juga bertujuan untuk memacu kualitas produk dan perluasan akses pasar para pelaku IKM.

Baca Juga: Gencarkan Digitalisasi Pemasaran Produk IKM, Kemenperin Gandeng Inaproduct

Kekayaan intelektual di dunia industri dapat dimiliki secara personal dalam bentuk hak cipta dalam bentuk seni, sastra, ilmu pengetahuan.

Bisa juga dengan hak paten yakni dalam hal penemuan teknolog), merek yaitu simbol nama dagang barang atau jasa.

Termasuk juga desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri yaitu desain penampilan produk, rahasia dagang, dan yang dimiliki secara komunal seperti indikasi geografis.

Memandang pentingnya jaminan hukum bagi hak itu, Reni menegaskan bahwa pihaknya aktif menggelar layanan konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x