Heroe dan pihaknya kemudian melakukan kroscek kebenaran informasi dan apakah itu parkir resmi atau bukan.
Dishub Kota Yogyakarta juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan kroscek kebenarannya.
Malam harinya, ada laporan bahwa kejdian tersebut bukan murni ‘nuthuk’. Hal tersebut terjadi Karena adanya kongkalingkong mark up antara kru bis dan teman-temannya dan tukang parkir.
Kru bis dan teman-temannya meminta kuitansi ditulis sebesar Rp350 ribu.
Baca Juga: Mengapa Harus Menetapkan Unit Cost, UKM IKM Harus Tahu
"Jadi persoalan sebenarnya bergeser dari ‘nuthuk’ ke mark up. Saat itu, kita menelusuri yg mengunggah ini siapa ? Termasuk bagian yg ikut mark up atau korban ? Di lihat dari unggahan pertama di ICJ, tidak jelas kronologi fakta dan posisinya tersebut. Unggahan pertama cerita kena ‘thutuk’ 350 ribu tapi di lapangan setelah di cek, soal mark up," ujar Heroe.
Kemungkinan Langgar Aturan PPKM
Heroe mengatakan, ada beberapa kejanggalan dari kasus ini. Pertama, bis itu kemungkinan besar tidak ikuti aturan perjalanan PPKM di Jogja.
Aturan tersebut mengharuskan semua bus termasuk pariwisata masuk Terminal Giwangan. Hal itu untuk pemeriksaan perlengkapan kesehatan Covid-19, dan akan mendapat nomor parkir di tempat parkir resmi. Sebagai bukti, bus itu ada di tempat parkir liar.
Kedua, isunya tidak lagi nuthuk, tapi mark up.