Wajib Tau! Pemerintah Jelaskan Bahaya Jual Foto KTP sebagai NFT di OpenSea, Bisa Didenda Rp1 Miliar

- 17 Januari 2022, 15:44 WIB
Wajib Tau! Pemerintah Jelaskan Bahaya Jual Foto KTP sebagai NFT di OpenSea, Bisa Didenda Rp1 Miliar
Wajib Tau! Pemerintah Jelaskan Bahaya Jual Foto KTP sebagai NFT di OpenSea, Bisa Didenda Rp1 Miliar /

Maka Anda akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Sebenarnya hal ini bermula dari viralnya Gozali Everyday yang menjual foto selfienya sebagai NFT dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp47 Miliar.

Karena itulah banyak masyarakat Indonesia yang berbondong-bondong meniru apa yang dilakukan Gozali Everyday.

Baca Juga: Khusus Pengguna Android! Ubah 3 Pengaturan Ini Sekarang, untuk Lindungi Perangkat Anda

Bahkan saat ini jika kita lihat saat ini OpenSea sudah banyak dipenuhi oleh orang-orang yang menjual berbagai macam foto seperti lemari, bayi, ayam geprek, baju, hingga screen shoot informasi gempa.

Melihat hal tersebut Pemerintah menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak mudal latah dan mengikuti trend yang salah.

Terlebih lagi seperti menjual foto KTP seperti yang dilakukan oleh akun "ktp_1_selfie" dengan harga 0,234 Ethereum atau sekitar Rp11 juta.***

Halaman:

Editor: Salsabiela Meilawati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x