Pelat Kendaraan Anda Harus Dipasang Cip, Simak Aturan Baru Pemerintah di 2022 ini jika Tidak Mau Kena Tilang

- 5 Januari 2022, 14:44 WIB
Peraturan baru pemerintah di tahun Januari 2022 tentang pelat kendaraan
Peraturan baru pemerintah di tahun Januari 2022 tentang pelat kendaraan /Pexels

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan,”

Aturan ini juga menurut pihak kepolisian dalam rangka mengikuti perkembangan zaman yang serba berbau dan berhubungan dengan teknologi.

“Untuk aturan pemasangan cip ini, ke depannya akan mengarah basis teknologi,” jelas Yusri.

Sebagaimana yang sudah orang banyak tahu, aturan pemerintah jika tidak dipatuhi warga akan menimbulkan sebuah sanksi atau hukuman, aturan pemasangan cip ini juga akan berlaku sama kedepannya.

Baca Juga: Jangan Panik, Begini Cara Menangani Luka Bakar Karena Air Panas

Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Yusri.

Pemerintah juga tak lama ini telahmembuah aturan tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam. 

Selau update info tentang peraturan-peraturan terbaru khususnya di awal tahun baru, agar kita terhindar dari sanksi dan bisa menjadi warga negara yang baik dan taat pada negara. ***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x