Pelat Kendaraan Anda Harus Dipasang Cip, Simak Aturan Baru Pemerintah di 2022 ini jika Tidak Mau Kena Tilang

- 5 Januari 2022, 14:44 WIB
Peraturan baru pemerintah di tahun Januari 2022 tentang pelat kendaraan
Peraturan baru pemerintah di tahun Januari 2022 tentang pelat kendaraan /Pexels

ZONABANTEN.com - Aturan baru dari pemerintah di tahun 2022 pelat kendaraan akan dipasang sebuah cip khusus ada di artikel ini.

Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip.

Peraturan tersebut mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Konten Baekhyun EXO Diunggah Kembali dalam Akun Resmi, Setelah Kebijakan Penghapusan Pihak SM Entertainment

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.

Sampai saat ini perkembangan Info tentang pemasangan cip masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain," ujar Yusri, sebagimana tim ZONABANTEN.com kutip dari PMJ News pada 5 Januari 2022.

Yusri juga menjelaskan penanaman cip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE.

Baca Juga: Rekor Global! Amerika Serikat Laporkan hampir 1 juta kasus Covid 19 dalam Sehari

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x