Simak 5 Syarat Baru Penerbangan Domestik Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- 24 Desember 2021, 20:17 WIB
Simak 5 syarat baru penerbangan domestik selama libur natal dan tahun baru/Pixabay/Holgi
Simak 5 syarat baru penerbangan domestik selama libur natal dan tahun baru/Pixabay/Holgi /

ZONABANTEN.com - Libur natal dan tahun baru telah tiba, pemerintah pun memperketat protokol kesehatan transportasi udara melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 24 tahun 2021.

Menurut Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, syarat penerbangan domestik berdasarkan SE Satgas nomor 24 tahun 2021, akan dijadikan rujukan selama natal dan tahun baru.

Selain itu, syarat penerbangan juga mengacu pada SE Kementrian Perhubungan nomor 111 tahun 2021.

Di bawah ini 5 syarat dan regulasi penerbangan domestik bagi Anda yang ingin bepergian menggunakan pesawat di wilayah Jawa Bali dan luar Jawa Bali:

Baca Juga: Kim Go-eun Konfirmasi Kolaborasi dengan Sutradara 'Vincenzo' di Drama Berikutnya

Baca Juga: Studi menunjukkan, Setengah Pasien Omicron di Korea Belum Divaksinasi

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan  sebagai persyaratan perjalanan.

3. Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan atau daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Natal 2021 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok jadi Status Media Sosial!

4. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19.

5. Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat, dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah.

Itulah 5 syarat penerbangan domestik selama libur natal dan tahun baru. Segera persiapkan dengan matang sebelum berangkat, dan tidak lupa tetap patuhi protokol kesehatan.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah