ZONABANTEN.com - Harga rokok di awal tahun 2022 bisa mencapi Rp40 ribu per bungkus, hal ini terjadi setelah Kementerian Keuangan Indonesia pada 13 Desember 2021, resmi menaikan tarif cukai hasil tembakau, dengan kenaikan rata-rata sebanyak 12 persen.
Kabar Melejitnya harga rokok hingga bisa mencapai Rp40 ribu di awal tahun depan merupakan hal yang membuat para perokok aktif di Indonesia merasa kurang senang.
Melansir dari laman website resmi Kementerian Keuangan Indonesia, tarif cukai tembakau dinaikkan yang berimbas terhadap naiknya harga rokok bertujuan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.
Baca Juga: Rizky Nazar Positif Ganja, Tissa Biani: Lo Orang Baik
Dalam rinciannya, Sri Mulyani selaku menteri keuangan, menjelaskan kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan harga Rp40.100; sedangkan SPM golongan IIA: 12,4% yang dibanderol Rp22.700; SPM golongan IIB: 14,4% atau sebesar Rp22.700.
Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp38.100; lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp22.800; SKM golongan IIB: 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800.
"Sedangkan, sigaret Kretek Tangan 1A 3,5%; SKT IB 4,5%; SKT II 2,5%; SKT III 4,5%," ujar Menkeu secara daring dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, pada 13 Desember 2021.
Baca Juga: 'Squid Game' Mendapatkan Tiga Nominasi di Golden Globes Awards
Dalam paparannya, Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.