Kodefikasi SIPD 'Dipelototi' Pusat, Jadi Alasan Pemkot Tangsel Ubah Susunan Perangkat Daerah

- 12 Desember 2021, 19:08 WIB
Kabag Organisasi Setda Kota Tangsel Nofyar Rani / Adriansyah Tagor
Kabag Organisasi Setda Kota Tangsel Nofyar Rani / Adriansyah Tagor /

 

ZONABANTEN.com - Kepala Bagian (Kabag) Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nofyar Rani, membeberkan alasan perubahan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Rani sapaan akrabnya menyebut, kodefikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

"Yah, tentang kodefikasi SIPD-lah orang sebutnya, karena harus sesuai dong sama nama-nama perangkat daerahnya. Nomenklatur perangkat daerahnya. Program urusan pemerintahannya, itu semua daerah tuh merubah. Perubahannya pasti nggak sama, seperti kita nih disini ini wilayahnya Kota Tangsel," kata Rani kepada wartawan, ditulis Minggu 12 Desember 2021.

Diketahui, SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah, seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 274.

Baca Juga: Profil Ricky Kambuaya, Pemain Terbaik Laga Perdana Timnas Indonesia, Ini Perannya di Skuat Garuda!

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tujuan SIPD untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah. Pasalnya, proses perumusan strategi, kebijakan, dan program pembangunan yang terdahulu, belum sepenuhnya didukung oleh ketersediaan data dan informasi akurat dan memadai.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butar Butar menuturkan bahwa, pihaknya merespon SE yang dikeluarkan oleh Kemendagri, dalam penyederhanaan birokrasi yang menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Bagian Organisasi.

Baca Juga: 3 Cara Menghilangkan Flek Hitam yang Muncul di Wajah

"Jadi begini, daerah itu harus merespon kebijakan pusat. Pansus hanya membahas hal ini berdasarkan usulan dari pengusul, dalam hal ini bagian organisasi. Dalam perjalanannya, ada surat (terbaru dari Kemendagri) tapi menunggu permohonan dari Pemkot Tangsel. Nah apa keinginan dari Pemkot (terkait surat dari Kemendagri) silahkan bersurat resmi kepada DPRD," ungkap Ledy.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x