Kodefikasi SIPD 'Dipelototi' Pusat, Jadi Alasan Pemkot Tangsel Ubah Susunan Perangkat Daerah

- 12 Desember 2021, 19:08 WIB
Kabag Organisasi Setda Kota Tangsel Nofyar Rani / Adriansyah Tagor
Kabag Organisasi Setda Kota Tangsel Nofyar Rani / Adriansyah Tagor /

Itu (penyederhanaan birokrasi) kan semangatnya yang tertulis didalam SE Kemendagri. Kami pansus tidak membahas itu (penyederhanaan birokrasi), ini hanya berbicara organisasi. Nomenklatur itu kan, dari aturan diatasnya, disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan aturan yang ada, kita tidak bisa masuk melenceng dari itu (aturan). Itu (penundaan perubahan susunan perangkat daerah) uga sudah sesuai dari narasumber kami (Kemendagri)," tandas Ledy.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah