Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan penyesuaian aturan waktu operasional pada mal dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Begitu pula dengan bioskop, serta restoran atau rumah makan di area bioskop atau yang berada di dalam gedung hanya diizinkan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Tak hanya itu, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya pun hanya diizinkan untuk pengunjung makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Perhatikan Ini! 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sebelum Olahraga
Sementara itu, restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari hanya dapat menerima pelanggan makan di tempat dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.
Namun, aturan tersebut memang mengacu kepada kebijakan PPKM Level 3, sepertu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Rencana penerapan PPKM Level 3 ini sendiri sudah dibatalkan oleh pemerintah. Dengan begitu, pemerintah akan mengeluarkan lagi peraturan baru terkait dengan aturan selama libur Nataru.
Baca Juga: Perhatikan Ini! 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sebelum Olahraga
"Secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," ucap Luhut menambahkan penjelasannya.***