RESMI! Perayaan Tahun Baru 2022 Dilarang, Ini Aturan Waktu Operasional Mal dan Restoran

- 8 Desember 2021, 08:23 WIB
Perayaan Tahun Baru 2022 dilarang oleh pemerintah, sehingga aturan waktu operasional mal dan restoran akan menyesuaikan.
Perayaan Tahun Baru 2022 dilarang oleh pemerintah, sehingga aturan waktu operasional mal dan restoran akan menyesuaikan. /pmjnews.com

ZONABANTEN.com - Perayaan Tahun Baru 2022 akan dilarang di seluruh wilayah Indonesia oleh pemerintah.

Aturan ini dikeluarkan oleh pemerintah setelah rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Junior Roberts Dikabarkan Selingkuh dengan Rebecca Klopper, Hanggini: I'm So Tired

Disampaikannya, pemerintah akan melarang semua perayaan Tahun Baru yang berpotensi mendatangkan banyak orang. Di antaranya di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian lainnya.

Meski begitu, tempat-tempat umum tersebut masih diizinkan beroperasi secara terbatas dengan kapasitas tertentu dan hanya untuk pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen," ucap Luhut seperti dikutip oleh ZONABANTEN.com dari laman pmjnews.com, Rabu 8 Desember 2021.

Terkait dengan kebijakan baru pemerintah selama Nataru ini, aturan waktu operasional mal dan pusat perbelanjaan pun akan disesuaikan.

Baca Juga: RESMI! PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan Baru yang Berlaku Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x