RESMI! Perayaan Tahun Baru 2022 Dilarang, Ini Aturan Waktu Operasional Mal dan Restoran

- 8 Desember 2021, 08:23 WIB
Perayaan Tahun Baru 2022 dilarang oleh pemerintah, sehingga aturan waktu operasional mal dan restoran akan menyesuaikan.
Perayaan Tahun Baru 2022 dilarang oleh pemerintah, sehingga aturan waktu operasional mal dan restoran akan menyesuaikan. /pmjnews.com

ZONABANTEN.com - Perayaan Tahun Baru 2022 akan dilarang di seluruh wilayah Indonesia oleh pemerintah.

Aturan ini dikeluarkan oleh pemerintah setelah rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Junior Roberts Dikabarkan Selingkuh dengan Rebecca Klopper, Hanggini: I'm So Tired

Disampaikannya, pemerintah akan melarang semua perayaan Tahun Baru yang berpotensi mendatangkan banyak orang. Di antaranya di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian lainnya.

Meski begitu, tempat-tempat umum tersebut masih diizinkan beroperasi secara terbatas dengan kapasitas tertentu dan hanya untuk pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen," ucap Luhut seperti dikutip oleh ZONABANTEN.com dari laman pmjnews.com, Rabu 8 Desember 2021.

Terkait dengan kebijakan baru pemerintah selama Nataru ini, aturan waktu operasional mal dan pusat perbelanjaan pun akan disesuaikan.

Baca Juga: RESMI! PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan Baru yang Berlaku Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan penyesuaian aturan waktu operasional pada mal dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Begitu pula dengan bioskop, serta restoran atau rumah makan di area bioskop atau yang berada di dalam gedung hanya diizinkan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Tak hanya itu, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya pun hanya diizinkan untuk pengunjung makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Perhatikan Ini! 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sebelum Olahraga

Sementara itu, restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari hanya dapat menerima pelanggan makan di tempat dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.

Namun, aturan tersebut memang mengacu kepada kebijakan PPKM Level 3, sepertu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Rencana penerapan PPKM Level 3 ini sendiri sudah dibatalkan oleh pemerintah. Dengan begitu, pemerintah akan mengeluarkan lagi peraturan baru terkait dengan aturan selama libur Nataru.

Baca Juga: Perhatikan Ini! 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sebelum Olahraga

"Secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," ucap Luhut menambahkan penjelasannya.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x