RESMI! Harga Tes PCR Turun, Ini Harga Baru yang Ditetapkan Pemerintah!

- 27 Oktober 2021, 20:40 WIB
Harga tes PCR diturunkan menjadi maksimal Rp300.000 oleh pemerintah.
Harga tes PCR diturunkan menjadi maksimal Rp300.000 oleh pemerintah. //sehatnegeriku.kemkes.go.id

ZONABANTEN.com - Harga tes PCR akhirnya diturunkan oleh pemerintah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga baru tes PCR pada hari ini, Kamis 27 Oktober 2021.

Harga tes PCR terbaru kini turun menjadi hanya maksimal Rp300.000. Keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021.

Surat edaran itu menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) termasuk pengambilan swab sebesar Rp 275.000 untuk di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Muncul Petisi Online Hapuskan Aturan PCR untuk Penerbangan, Sudah Ditandatangani Lebih 40 Ribu Orang!

Sedangkan untuk pemeriksaan RT-PCR di luar pulau Jawa dan Bali, batas tarif tertinggi sebesar Rp300.000.

"Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (di atas) berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," demikian tertulis pada surat edaran tersebut.

Meski tidak disebutkan secara jelas tanggal mulai berlakunya ketentuan ini, namun surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada tanggal 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Lawan Unggulan 3 Dunia, Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Gagal di 32 Besar Yonex French Open 2021

Dengan begitu, ketentuan harga tes PCR terbaru ini sudah berlaku mulai hari ini, Rabu 27 Oktober 2021. Oleh karena ini mengatur batas tarif tertinggi, maka penyedia tes PCR bisa saja menetapkan harga lebih murah.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah