Jangan Harapkan BLT UMKM, BTPKLW Rp 1,2 Juta Cocok Bagi Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung

- 26 Oktober 2021, 16:09 WIB
BTPKLW Rp 1,2 Juta Cocok Bagi Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung/Pikiran Rakyat
BTPKLW Rp 1,2 Juta Cocok Bagi Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung/Pikiran Rakyat /
  1. Berwarga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
  2. Memiliki unit usaha di bidang perdagangan
  3. Berada di wilayah PPKM 4
  4. Melampirkan bukti kepemilikan usaha dengan adanya NIB dan SKU

Baca Juga: 2 Cara Dapatkan BPUM Tahap 3 Rp 1,2 Juta Bagi NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI

Setelah syarat dan ketentuan tersebut telah terpenuhi, segera untuk mendatangi kantor polisi setempat dengan membawa berkas BTPKLW.

Pihak kepolisian akan memverifikasi data. Jika datang yang diberikan telah sesuai, maka sejumlah dana bantuan akan segera diberikan secara tunai.

Demikian informasi seputar para pedagang kaki lima dan pemilik warung dapat memanfaatkan BTPKLW Rp 1,2 juta.***

Artikel ini telah tayang pada portal Berita DIY dengan judul "Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Segera Datang ke Kantor Ini".

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah