- Berwarga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
- Memiliki unit usaha di bidang perdagangan
- Berada di wilayah PPKM 4
- Melampirkan bukti kepemilikan usaha dengan adanya NIB dan SKU
Baca Juga: 2 Cara Dapatkan BPUM Tahap 3 Rp 1,2 Juta Bagi NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI
Setelah syarat dan ketentuan tersebut telah terpenuhi, segera untuk mendatangi kantor polisi setempat dengan membawa berkas BTPKLW.
Pihak kepolisian akan memverifikasi data. Jika datang yang diberikan telah sesuai, maka sejumlah dana bantuan akan segera diberikan secara tunai.
Demikian informasi seputar para pedagang kaki lima dan pemilik warung dapat memanfaatkan BTPKLW Rp 1,2 juta.***
Artikel ini telah tayang pada portal Berita DIY dengan judul "Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Segera Datang ke Kantor Ini".