Jangan Harapkan BLT UMKM, BTPKLW Rp 1,2 Juta Cocok Bagi Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung

- 26 Oktober 2021, 16:09 WIB
BTPKLW Rp 1,2 Juta Cocok Bagi Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung/Pikiran Rakyat
BTPKLW Rp 1,2 Juta Cocok Bagi Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung/Pikiran Rakyat /

ZONABANTEN.com – Bagi para pedagang kaki lima dan pemilik warung, tidak perlu lagi mendaftar di BLT UMKM. Pemerintah saat ini telah siapkan BTPKLW Rp 1,2 juta untuk Anda.

Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Rp 1,2 juta cenderung untuk diajukan. Dibandingkan prosedur dalam BLT UMKM.

BTPKLW tentunya sangat memudahkan para pedagang kaki lima dan pemilik warung, sebab prosedur pencairan dananya pun lebih mudah  dan langsung cair seketika.

Perlu diingat bahwa BTPKLW hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha. Namun, sama sekali belum menerima BLT UMKM dan BPUM.

Baca Juga: 5 Cara Mendaftar Aplikasi Cek Bansos, Terdaftar di DTKS Kemensos Hingga Dapatkan Bansos Sembako

Keberadaan bantuan ini diharapkan mampu menggerakkan kembali ekonomi masyarakat terdampak di wilayah PPKM 4.

Jika penyaluran bantuan lainnya melalui rekening. Maka, BTPKLW penyalurannya melalui bantuan dari TNI dan Polri.

Kedua lembaga tersebut akan melakukan pendataan dan penyaluran bantuan yang dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini, segeralah untuk mendaftar:

  1. Berwarga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
  2. Memiliki unit usaha di bidang perdagangan
  3. Berada di wilayah PPKM 4
  4. Melampirkan bukti kepemilikan usaha dengan adanya NIB dan SKU

Baca Juga: 2 Cara Dapatkan BPUM Tahap 3 Rp 1,2 Juta Bagi NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI

Setelah syarat dan ketentuan tersebut telah terpenuhi, segera untuk mendatangi kantor polisi setempat dengan membawa berkas BTPKLW.

Pihak kepolisian akan memverifikasi data. Jika datang yang diberikan telah sesuai, maka sejumlah dana bantuan akan segera diberikan secara tunai.

Demikian informasi seputar para pedagang kaki lima dan pemilik warung dapat memanfaatkan BTPKLW Rp 1,2 juta.***

Artikel ini telah tayang pada portal Berita DIY dengan judul "Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Segera Datang ke Kantor Ini".

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah