SEDERHANA! Begini Syarat Membuat, Memperpanjang Dan Biaya SKCK

- 24 Oktober 2021, 16:35 WIB
Cara membuat dan syarat perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP.
Cara membuat dan syarat perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP. /Tangkapan layar/polri.go.id

ZONABANTEN.com – SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

SKCK biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan, daftar beasiswa, permohonan hingga mendaftar CPNS.

Sebelum Anda pergi ke kantor polisi untuk membuat SKCK lengkapi dulu persyaratannya seperti

Persyaratan Utama pembuatan SKCK

Baca Juga: Sindir Pengambilalihan Newcastle United, Fans Crystal Palace Tuduh Liga Inggris ‘Utamakan Uang di Atas Moral’

1. Fotokopi E-KTP 2 lembar atau surat keterangan (Suket) dari dinas dukcapil

2. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar

3. Fotokopi akte kelahiran atau ijazah

4. Pas foto 4x6 5 lembar, latar belakang merah

Baca Juga: Update Covid-19 di Jawa Barat, Minggu 24 Oktober 2021, Seluruh Kota dan Kabupaten Kasus Harian 72, Sembuh 71 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: https://polrestrobekasikota.com/


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x