Kabar Gembira! Tempat Hiburan Anak di Dalam Mal Dibuka, Gubernur Anies Baswedan: PPKM Turun Level Dua

- 20 Oktober 2021, 16:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

ZONABANTEN.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal Ibu Kota buka kembali pada pelonggaran PPKM level dua.

"Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun," kata Anies di Jakarta, Rabu.

Ketentuan pelonggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM level dua di Jakarta yang berlaku mulai Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Update Corona Global Hari Ini Rabu 20 Oktober 2021: Tambah 100 Ribu Lebih Kasus Baru Covid-19, 70.478 Sembuh

Keputusan tersebut juga mengikuti arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19.

Meski sudah diperbolehkan dibuka, namun syaratnya adalah orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kepentingan pelacakan.

Secara umum, aktivitas di dalam pusat perbelanjaan/mal dalam PPKM level dua masih tetap sama dengan dua minggu sebelumnya.

Baca Juga: Kim Seon Ho Resmi Tinggalkan Perannya di ‘2 Days 1 Night’ Setelah Klarifikasi Terkait Skandal yang Menjeratnya

Kapasitas maksimal yang diizinkan di mal adalah 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah