Kewajiban Bersertifikat Halal Memasuki Tahap Kedua, Berikut Berbagai Produk Tersebut

- 17 Oktober 2021, 18:10 WIB
Kewajiban Bersertifikat Halal Memasuki Tahap Kedua/Tangkapan Layar/Sumber/Kemenag
Kewajiban Bersertifikat Halal Memasuki Tahap Kedua/Tangkapan Layar/Sumber/Kemenag /

ZONABANTEN.com - Program Sehati (sertifikasi halal gratis) merupakan dukungan dan perhatian dari pemerintah kepada para pelaku UMK.

Yang diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, maupun dukungan sektor swasta.

Dimana memiliki komitmen bersama mendukung ketersediaan produk halal bagi pasar dalam negeri maupun pasar global.

Bertepatan dengan ulang tahun keempat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pada 17 Oktober 2021, mulai hari ini diberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal.

Baca Juga: Diselenggarakan Kementerian Perindustrian, Ikuti Ajang Penghargaan Industri Halal yang Pertama di Indonesia

Dihari ulang tahun BPJPH, semua pihak, mulai dari kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, atau mas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal.

Dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal.

Penyelenggaraan Sertifikasi Halal di Indonesia memasuki babak baru. Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019.

Tahap pertama, kewajiban tersebut diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beri Tips Mendapatkan Rezeki, Mudah dan Halal

Sekaligus dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sertifikasi halal sejak dilaksanakan BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Yang berada dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.

Sejumlah upaya dan terobosan harus terus dilakukan, salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga untuk produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan.

Baca Juga: Terbaru! Lampu Hijau, Vaksin Covid-19 Aman untuk Ibu Hamil, Ini Deretan Vaksin yang Resmi Dianjurkan Kemenkes

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Tahapan-tahapan tersebut bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana yang ditetapkan regulasi, dilaksanakan dengan baik dan menghindari potensi kesulitan.

Khususnya untuk pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usaha.

Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik.

Serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x