ZONABANTEN.com – Pemerintah Indonesia resmi telah mengeluarkan lampu hijau bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19.
Kabar tersebut didapat langsung dari Surat edaran resmi Kementerian Kesehatan SE nomor HK.02.01/I/2007/2021 yang menjelaskan petunjuk teknis vaksin Covid-19 bagi ibu hamil.
Munculnya surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait vaksin Covid-19 bagi ibu hamil diharapkan mampu mengedukasi masyarakat, terutama ibu hamil agar tidak lagi ragu saat divaksin.
Lalu jenis vaksin apa saja yang dianjurkan untuk ibu hamil?
Dalam surat menginformasikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan penggunaan vaksin Pfizer, Moderna, dan Inactivated Sinovac.
Namun, pemberian dosis vaksin pertama harus dilakukan saat kandungan sudah memasuki trimester kedua kehamilan.
Sedangkan, vaksin dosis kedua akan diberikan sesuai jarak interval dari jenis vaksin.
Maka dalam hal ini, Kepala Obgyn RSA Bunda Jakarta, dr Nana Agustina Sp.OG menjelaskan bahwa vaksin dosis pertama diberikan saat kandungan sudah memasuki usia 13 minggu. Sedangkan dosis kedua pada 33 minggu usia kehamilan.