Kronoligi penangkapannya adalah saat tim KPK mendapat informasi adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang disiapkan pihak perusahaan swasta untuk pihak penyelenggara negara.
DRA sebagai pihak yang menerima, beserta rekannya akan menerima sanksi melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.***
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat Bogor dengan judul Diduga Maling Uang Rakyat, Bupati Musi Banyuasin Ditetapkan Tersangka Oleh KPK.