Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Diduga Maling Uang Rakyat

- 17 Oktober 2021, 14:20 WIB
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. /Pemkab Muba/

ZONABANTEN.com – Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus maling uang rakyat dalam proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada Jumat, 15 Oktober 2021. KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat Bogor.com kasus maling uang rakyat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang sebagai tersangka, pertama DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangan pers.

Baca Juga: Final Thomas Cup 2020, Ini Daftar Pemain Indonesia VS China dan Link Streaming

Tiga tersangka lainya yang diduga ikut andil adalah inisial HM sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba, inisial EU yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Muba, dan inisial SH yaitu Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Peristiwa penangkapannya terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat 15 Oktober 2021 malam.

Barang bukti yang disita petugas pada saat penangkapan berupa uang sejumlah Rp270 juta dan Rp1,5 miliar rupiah.

Baca Juga: Final Thomas Cup 2021 Indonesia vs China: Berikut Jadwal Lengkap, Link Streaming dan Prediksi Line-Up

“Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang Rp270 juta, turut diamankan juga uang yang ada pada MRD (ajudan bupati) sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Alexander Marwata.

Kronoligi penangkapannya adalah saat tim KPK mendapat informasi adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang disiapkan pihak perusahaan swasta untuk pihak penyelenggara negara.

DRA sebagai pihak yang menerima, beserta rekannya akan menerima sanksi melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat Bogor dengan judul Diduga Maling Uang Rakyat, Bupati Musi Banyuasin Ditetapkan Tersangka Oleh KPK.

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah