5 Syarat Mendaftar Bansos PKH Anak Sekolah, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 16 Oktober 2021, 16:48 WIB
5 Syarat Mendaftar Bansos PKH Anak Sekolah, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
5 Syarat Mendaftar Bansos PKH Anak Sekolah, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id /Antara/Yulius Satria Wijaya

ZONABANTEN.com – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH), merupakan salah satu program yang dikeluarkan oleh Kemensos.

Bansos PKH Anak Sekolah dimaksudkan untuk menanggulangi angka kemiskinan di Indonesia dengan meningkatkan taraf pendidikan masyarakatnya, inilah yang diupayakan oleh pihak Kemensos.

Oleh karena itu, bagi Anda yang berkeinginan mendaftarkan anak atau keluarga agar memperoleh Bansos PKH harus mengikuti syarat berikut yang sesuai arahan dari cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Update Corona Global Hari Ini Sabtu 16 Oktober 2021: Kasus Baru Tembus 107.283 Positif Covid-19

Berikut lima persyaratan wajib mendaftar Bansos PKH anak sekolah:

1. Anak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Data siswa terdaftar dalam Dapodik Dinas Pendidikan setempat

3. Siswa tercatat dalam lembaga formal pendidikan

4. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP. Maka, orang tua yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus mengurusnya ke lembaga setempat

5. Jika tidak memiliki KKS. Maka, orang tua terlebih dahulu harus membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, hingga kelurahan.

Baca Juga: Gempa Mengguncang Bali, Menewaskan Sedikitnya Tiga Orang

Setelah melengkapi berkas di atas, silahkan melakukan pendaftaran di DTKS Kemensos.

Kemudian, silahkan cek daftar penerima Bansos PKH dengan cara berikut ini:

1. Masuklah ke situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan nama dan alamat lengkap

3. Masukkan kode captcha sesuai contoh

4. Lanjut proses ‘inquiry’

5. Sehingga, muncul informasi dinyatakan sebagai penerima Bansos PKH atau tidak

Baca Juga: 3 Cara Daftar Bansos PKH Menggunakan Hp, Data Dijamin Masuk DTKS Kemensos Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Ada hal yang wajib Anda ketahui pula bahwa Bansos PKH anak sekolah ini memiliki nominal yang berbeda.

Tergantung jenjang pendidikan yang saat ini ditempuh, berikut daftarnya:

-       Anak SD/MI, akan mendapatkan Rp 900 ribu per tahun. Jika dibagi, maka mendapatkan Rp 225 ribu per empat bulan.

-       Anak SMP/MTs, akan mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun. Jika dibagi, maka mendapatkan Rp 375 ribu per empat bulan.

Baca Juga: Ini 3 Cara Download MP3 dari YouTube, Tanpa Aplikasi, Mudah dan Gratis!

-       Anak SMA/MA, akan mendapatkan Rp 2 juta per tahun. Jika dibagi, maka mendapatkan Rp 500 ribu per empat bulan.

Demikianlah informasi seputar syarat daftar Bansos PKH anak sekolah. Kemudian, daftar penerimanya dapat dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Berita DIY dengan judul Anak Sekolah SD, SMP dan SMA Dapat Bansos PKH Rp500 Ribu Bulan Oktober, Cek Syarat dan Daftar Penerima di Sini

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x