ZONABANTEN.com – BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5 digadangkan menjadi penyaluran dana bantuan terakhir yang akan dikeluarkan oleh Kemnaker.
Meskipun demikian, ternyata dari penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU dari tahap 1 hingga 4 masih saja terjadi masalah yang terus berulang. Salah satunya, dana yang telah ditransfer oleh Kemnaker tidak dapat dicairkan.
Lalu, bagaimana cara mengatasi masalah dana BLT Subsidi Gaji atau BSU dari Kemnaker yang tidak bisa dicarikan?
Baca Juga: Gunakan Cara ini, BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 PASTI CAIR dari Kemnaker
Sebelum menuju ke jawabannya, Anda perlu mengetahui bahwa pihak Kemnkaer telah menetapkan Bank Himbara sebagai pihak penyalur dana bantuan.
Bank tersebut di antaranya BRI, BTN, BNI dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia khusus pekerja di Aceh.
Oleh karena itu, bagi pekerja yang masih menggunakan bank swasta dan bukan termasuk salah satu bank di atas.
Baca Juga: Hari Ini, 14 Oktober 2021: Peringatan 2 Tahun Kematian Sulli f(x), Netizen: Aku Masih Tidak Percaya
Maka, akan dibuatkan rekening burekol atau secara kolektif dari pihak Kemnaker. Berikut syarat administrasi yang wajib Anda siapkan dalam pembuatan rekening burekol:
1. NIK dari KTP
2. Nama Lengkap sesuai identitas KTP
3. Tanggal lahir
4. Nama ibu kandung
5. Nomor Hp aktif
6. Alamat email yang aktif digunakan
7. Alamat tempat kerja
Setelah melengkapi berkas di atas, Anda dapat menyerahkannya ke HRD perusahaan atau pihak manajemen untuk didata.
Kemudian, ketika dana BSU Tahap 5 Oktober 2021 telah ditransfer. Maka, Anda dapat segera melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan bisa diambil.
Ingat, batas aktivasi adalah 15 Desember 2021. Lebih dari tanggal tersebut, maka BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5 akan kembali ditarik ke kas negara.
Baca Juga: Film Studio Ghibli Aya to Majo Akan Hadir di Netflix pada Bulan November, Simak Sinopsisnya!
Selain itu, selalu cek status Anda dan dana bantuan melalui link resmi bsu.kemnaker.go.id atau WA BPJS Ketenagakerjaan di nomor 0813-8007-0175.
Demikian informasi seputar tujuh berkas yang wajib Anda siapkan untuk pembuatan rekening burekol oleh Kemnaker agar BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5 Oktober 2021 dapat dicairkan.***