ZONABANTEN.com – Bagi Anda yang telah mendaftar sebagai calon penerima BSU, BLT Subsidi Gaji Tahap 5, kini tak perlu lagi mengeceknya di www.kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada BSU, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 kali ini, telah dibuka sebanyak 3,8 juta pekerja yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Sedangkan, pendistribusian BLT Subsidi Gaji atau BSU dari tahap 1 sampai 4, telah mencapai total 4,91 pekerja yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Bagi Anda yang berkeinginan untuk diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh BSU Tahap 5 ini, maka harus sesuai dengan syarat berikut ini:
1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP
2. Masih terdaftar peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Upah kerja yang diterima tidak lebih dari Rp 3,5 juta
4. Pekerja berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4
5. Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja di industri konsumsi, transportasi, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.