Viral Dihentikannya Kasus Pencabulan Anak Kandung Oleh ASN di Sulsel, Publik Bertanya-tanya

- 8 Oktober 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /Pixabay

ZONABANTEN.com - Kasus dugaan pencabulan yang menjerat seorang ASN di kabupaten Luwu Timur, Sulsel, menjadi viral dan ramai diperbincangkan publik.

Adanya kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak oleh oknum ASN berinisial SA (43) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terhadap tiga anaknya sendiri yang dilaporkan ibunya, RS, pada 2019 lalu, kembali dipertanyakan publik setelah viral di media sosial karena kasusnya dihentikan polisi.

"Sejak awal kasus ini dihentikan, pada Desember 2019, kami sebagai tim penasehat hukum sudah mempertanyakan saat itu kasus dihentikan," tutur tim penasehat hukum korban, Rezky Pratiwi, di Kantor LBH Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Kamis malam.

Baca Juga: Kronologi Lengkap 3 Pekerja Lepas yang Tewas di Gorong-gorong, Polisi Ungkap Dugaan Kematian yang Sebenarnya

Menurutnya memang dari sejak awal dia menilai, kasus ini harus kembali dilanjutkan agar kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa diungkap secara terang benderang.

"Hingga saat ini, pun posisi kita tetap sama, kasus ini harus dibuka kembali, dan untuk itu Polri mesti membuka kembali dan melanjutkan proses berkas perkara ini," kata dia.

Ketiga anak tersebut bersaudara masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AL (4) yang menjadi korban kekerasan seksual terlapor yang diketahui ayahnya sendiri di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang dilaporkan mantan istrinya, selaku ibu para korban pada Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Gratis! 20 Link Download Twibbon Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021

Menurut dia, perjalanan kasus ini cukup panjang dan baru ramai dibicarakan publik setelah diulas media setelah dihentikan pada Desember 2019. Bahkan, proses hukum dijalani ibu para korban tidak mendapat bantuan hukum dan layanan lainnya.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x