Tak Kebagian BLT UMKM Tak Perlu Cemas! Daftarkan Saja BTPKLW, Dapat Rp1,2 Juta

- 5 Oktober 2021, 17:08 WIB
BLT untuk Para Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung/Pikiran Rakyat
BLT untuk Para Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung/Pikiran Rakyat /

1. Berwarga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP

3. Memiliki unit usaha kecil di bidang perdagangan

4. Berada di wilayah yang PPKM Level 4 masih dilaksanakan

5. kepemilikan usaha yang dibuktikan dengan NIB dan SKU

Baca Juga: 9 Tanda jika Kupu-kupu Masuk ke Dalam Rumah Menurut Primbon Jawa, Nomor 8 Sungguh Menakutkan! 

Cara daftarnya pun mudah, Anda harus hadir ke kantor kepolisian setempat agar berkas KTP, NIB/SKU masuk dalam tahap verifikasi.

Pencairan dana bantuan pun dilaksanakan secara langsung, sehingga Anda pun jangan meninggalkan kantor polisi sebelum menerima dana bantuan. ***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah