1. Berwarga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki unit usaha kecil di bidang perdagangan
4. Berada di wilayah yang PPKM Level 4 masih dilaksanakan
5. kepemilikan usaha yang dibuktikan dengan NIB dan SKU
Baca Juga: 9 Tanda jika Kupu-kupu Masuk ke Dalam Rumah Menurut Primbon Jawa, Nomor 8 Sungguh Menakutkan!
Cara daftarnya pun mudah, Anda harus hadir ke kantor kepolisian setempat agar berkas KTP, NIB/SKU masuk dalam tahap verifikasi.
Pencairan dana bantuan pun dilaksanakan secara langsung, sehingga Anda pun jangan meninggalkan kantor polisi sebelum menerima dana bantuan. ***