Selain itu, juga dengan Pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sebelumnya Moeldoko telah melayangkan tiga kali somasi kepada ICW.
Dalam somasi tersebut pihak Moeldoko meminta ICW membuktikan pernyataan bahwa mantan Panglima TNI itu punya hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
***