ZONABANTEN.com – Perpanjangan pendaftaran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro kembali dibuka.
Pendaftaran akan dibuka hingga 13 September 2021 mendatang.
Pada September ini pemerintah menargetkan 500.000 orang pelaku usaha untuk menerima BPUM sebesar 1,2 juta rupiah.
Tidak perlu pusing harus keluar rumah, karena pendaftaran akan dilaksanakan secara online melalui link.
Baca Juga: Kembali Dibuka! Segera Daftar BPUM DKI Jakarta 2021, Ini Syarat dan Link Pendaftaran
Lalu apa sajakah persyaratannya? simak informasi berikut ini.
Seperti dilansir dari unggahan @dinasppkukm pada 8 September 2021 kemarin, ada 5 persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar untuk mendapat bantuan pemerintah bagi usaha mikro (BPUM) ini.
Syarat dan kriteria yang harus di penuhi adalah :
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD