Link Daftar BLT BPUM September 2021 Provinsi DKI Jakarta Dibuka, Simak Caranya

- 9 September 2021, 13:21 WIB
Link Daftar BLT BPUM September 2021 Provinsi DKI Jakarta Dibuka, Simak Caranya
Link Daftar BLT BPUM September 2021 Provinsi DKI Jakarta Dibuka, Simak Caranya /

Baca Juga: Kualifikasi FIFA 2022: Italia Memenangkan Pertandingan Setelah Mengalahkan Lithuania

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak

Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)

5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha

Baca Juga: Mnet Dituding Gunakan Suara Adzan untuk Remix di Musik Opening Street Women Fighter? Simak Penjelasannya 

Selain itu dokumen yang harus dilengkapi antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), dan nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau SKU.

Daerah yang masih membuka pendaftaran BPUM ini meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Link pendaftaran untuk masing-masing juga telah dibuatkan di beberapa kecamatannya. Nantinya link akan dibuka dari jam 08.00 setiap hari hingga tanggal penutupan.

Link mengikuti kecamatan domisili dengan format https:bit.ly/bpum(nama kecamatan)2021 tanpa spasi.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: dinasppkukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah