ZONABANTEN.com – Kini bantuan subsidi dari Kemdikbud tidak hanya disalrukan untuk pelajar dan mahasiswa saja.
Pemerintah melalui Kemdikbud juga menyediakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Rencananya, bantuan ini akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (non PNS).
Baca Juga: Waspada ! Dua Siklon Tropis Tumbuh di Belahan Bumi Utara, Begini Pengaruhnya ke wilayah Indonesia
Tercatat BSU subsidi Kemdikbud ini sejumlah Rp1.800.000 kepada tiap tenaga pendidik yang terdiri dari dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, maupun staff administrasi di perguruan tinggi swasta maupun negeri.
Berikut tim ZONA BANTEN.com rangkum beberapa persyaratan yang wajib dimiliki penerima BSU subsidi Kemdikbud tahun 2021,
1. Penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
2. Bekerja di lingkungan pendidikan (sebagai dosen, staff administrasi sekolah atau perguruan tinggi, staff laboratorium, dan staff perpustakaan).
Baca Juga: Jangan Anggap Enteng! Dari Mata Hingga Otak, Ini 7 Manfaat Minyak Ikan untuk Anak
3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (non PNS).